“Siapa pun yang dianggap menghina pengadilan atau hakim, akan mengusirkan dari ruang sidang, siapa pun itu, tidak hanya kepada Gusti Randa,” tegas Mahfud kepada wartawan usai membaca putusan terkahir persidangan peselisihan sengketa Pemilu di MK, Rabu (24/6)
Aturan itu, kata Mahfud, tertuang dalam undang-undang N0 24 Tahun 2003 dalam Pasal 40, intinya setiap orang yang hadir wajib menghormati sidang
BACA JUGA: Korban 27 Juli Tinggalkan Megawati
“Soal Gusti Randa yang protes disidang dan mengatakan MK tidak fair, dia telah melakukan contempt of court, padahal tugas MK menegakkan fairnessMenurut dia, MK ingin memberikan keadilan substantif kepada para pencari keadilan
BACA JUGA: Mega-Prabowo Siap Hapus Outsourcing & UU BHP
“Maka MK memilah-milah sendiri alat-alat bukti dan data-data itu sehingga kesalahan-kesalahan teknis-prosedural itu dikesampingkan dan MK tetap memeriksa dan mengadilinya.”“Masak, sudah bekerja begitu dibilang tidak fair di ruang sidang
BACA JUGA: Protes Saat Sidang di MK, Gusti Randa Diusir
Biasalah, semua putusan MK selalu dikritik oleh yang tidak puas, tapi ada juga yang puasKami sadar putusan itu tidak akan memuaskan semua pihak, karena memang ada pihak yang berseberanganTapi kalau ngomong di ruang sidang resmi Mahkamah, siapa pun akan saya usirItu adalah contempt of court,” pungkasnya.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Perempuan Siapkan Aspirasi untuk Capres-Cawpres
Redaktur : Tim Redaksi