Mahfud Upayakan Wartawan Mongabay Asal AS Dideportasi

Jumat, 24 Januari 2020 – 22:58 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengupayakan agar jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat Philip Jacobson yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa, segera dideportasi.

"Dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan menulis berita di situ, dan sudah ada bukti-buktinya itu," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Imigrasi Sorong Deportasi 4 WN Australia Peserta Unjuk Rasa Tuntut Papua Merdeka

Mahfud mengaku penahanan wartawan Mongabay itu menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam pertemuannya dengan Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R Donovan Jr, Jumat siang.

Fakta hukum tersebut disampaikan kepada Dubes Donovan, sebab apa yang dilakukan wartawan asing itu melanggar aturan keimigrasian.

BACA JUGA: Selandia Baru Protes Deportasi Kriminil Dari Australia Ke Negaranya

"Itu fakta hukum Indonesia, begitu saya bilang. Dia kunjungan bukan untuk bekerja kok bekerja jadi wartawan. Kok hadir di dalam forum-forum apa namanya LSM, DPRD dan macam-macam. Itu kan di luar tujuan dia," katanya lagi.

Mahfud menyampaikan jika perbuatan wartawan asing itu hanya melanggar aturan administrasi terkait visa kunjungan akan diusahakan segera dideportasi.

BACA JUGA: Virus Corona Diduga Sudah Masuk Indonesia, Jokowi: Waspada

"Nah, kalau cuma itu yang dilakukan, saya akan menghubungi Polri sama Kemenkumham, Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya," ujarnya.

Namun jika ada bukti lain yang bersangkutan melakukan kejahatan, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase atau narkoba maka ia akan diancam pidana.

Dubes AS Joseph R Donovan meminta penanganan persoalan semacam itu dilakukan melalui saluran-saluran yang semestinya.

Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa (21/1), dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

Visa Jacobson izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya ia melakukan kegiatan jurnalistik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler