Mahfud Usir Dua Saksi dari Ruang Sidang

Selasa, 31 Mei 2011 – 21:11 WIB

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Salatiga di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/5) berlangsung tegangMasing-masing pihak berusaha saling membuktikan dan membantah dalil yang diajukan pihak lawan.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD  sempat mengusir dua orang saksi yang dianggap menggangu jalannya sidang

BACA JUGA: Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi

Kedua orang tersebut merupakan saksi dari pemohon, yakni pasangan Diah Sunarsasi dan Milhous Teddu Sulistyo (Dihati) yang berusaha menginterupsi hakim.

Mahfud beberapa kali memperingatkan, namun saksi tetap saja ngotot
“Keluarkan itu, saksi hanya boleh bicara jika diperintah hakim,” tegas Mahfud.

Dalam sidang kemarin puluhan saksi dihadirkan, baik oleh penggugat, KPU Kota Salatiga, maupun pihak terkait yaitu pasangan peraih suara terbanyak, yakni Yulianto dan M

BACA JUGA: BK Tak Proses Kasus Pemerkosaan Nazaruddin

Harris.

Kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan mengatakan saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk membuktikan gugatan yang diajukan
Terutama soal terjadinya praktek politik uang, kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), materi kampanye yang diskriminatif, hingga selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Salah seorang saksi, Hengky Ektawan, yang menjabat ketua ranting PDIP Kelurugan Gedongan, Salatiga mengatakan dirinya mendapati seorang sedang membagi uang kepada warga di sekitar tempat tinggalnya, pada tanggal 7 Mei 2011

BACA JUGA: Nurhayati Siap Minta Maaf

Saat dipergoki, pelaku mengaku sudah membagi 65 amplop dan berpesan agar memilih pasangan Yaris.

Pada akhir sidang, Mahkamah menilai pembuktian oleh para pihak sudah cukup dan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan(kyd/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Dorong KPK Periksa Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler