JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengembalikan berkas gugatan terhadap DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diajukan dua kadernya yaitu Effendie Choirie dan Lili Chadidjah WahidMajelis hakim menganggap gugatan yang diajukan karena Effendie Choirie dan Lili Chadidjah Wahid dicopot dari keanggotaan DPR RI itu tidak bisa diteruskan
BACA JUGA: BK Tak Proses Kasus Pemerkosaan Nazaruddin
Menurut Effendie Choirie, pengembalian berkas perkara itu karena majelis hakim berpendapat gugatan prematur
BACA JUGA: Nurhayati Siap Minta Maaf
Kalau di PKB kita sebut Majelis Tahkim," kata Effendie di gedung DPR, senayan Jakarta, Selasa (31/5).Politisi yang akrab disapa dengan nama Gus Choi itu menegaskan, dengan keluarnya putusan tersebut maka DPP PKB tidak bisa mengeksekusi keputusan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap dirinya dan Lili
BACA JUGA: PD Dorong KPK Periksa Nazaruddin
Jika dapat diselesaikan secara internal, maka sengketa dianggap selesai dan surat PAW harus dicabut,” tegas anggota Komisi I DPR itu.Effendie menambahkan, keputusan pengadilan itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik"Sebaliknya, jika Majelis Tahkim gagal menyelesaikannya, maka kami yang akan mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Pusat dan Kasasi ke Mahkamah Agung," ungkapnya.
Dua jalur hukum yang akan ditempuh itu, kata Gus Choi, juga mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol"Saya dan Bu Lili sangat menghargai putusan pengadilan tersebut dan DPP PKB tentu kita harapkan demikian, sampai keluarnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tukas Gus Choi(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Anggota DPR Berkasus Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi