Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer

Rabu, 22 Juni 2011 – 14:03 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh Arab SaudiMenurut Mahfudz, kepastian itu diperoleh setelah Pimpinan Komisi I menghubungi Wakil Menteri Luar Negeri guna memastikan realisasi hasil rapat kerja Selasa (21/6) lalu yang menyepakati uang diyat atau tebusan Rp4,7 miliar tersebut

BACA JUGA: Tak Mau Kecolongan, Keluarga Darsem Minta Bukti Transfer

Dana itu diambil dari Pos Perlindungan Warga Negara Indonesia anggaran Kementerian Luar Negeri.

"Bahwa kami menunggu Menakertrans dan BNP2TKI tidak ada kejelasan
Kita akhirnya dapat informasi valid bahwa dana Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedubes RI di Riyadh," kata Mahfudz kepada wartawan, Rabu (22/6).

Ditambahkan, sore ini Kementerian Luar Negeri mengirim tiga staf ke Riyadh untuk mengurus administratif pembayaran tersebut

BACA JUGA: Gayus: Apa Dasar Pertimbangan Vonis Panda?

"Mudah-mudahan besok bisa selesai," ungkap politisi PKS itu.

Dengan pembayaran itu, imbuh dia, Darsem diharapkan bisa segera bebas dari hukuman
Karena itu, KBRI di Arab Saudi harus bisa memfasilitasi Darsem untuk dibawa pulang ke tanah air karena setelah dilakukan pembayaran diyat, tidak ada lagi hukuman lain bagi Darsem

BACA JUGA: SBY Tak Senang Organisasi Dipolitisasi



"Kalau diyat itu berarti tebusan untuk semua putusanMaka dari itu, kita berharap dana Rp4,7 miliar segera bisa diterima pihak keluarga (korban) di sanaMakanya setelah itu Kemenlu, harus memfasilitasi agar Darsem bisa segera pulang," katanya.

Sementara itu, ayah Darsem terlihat sempat lemas dan diberikan pertolongan sementaraSelanjutnya, Dawud Tawar (50) dibawa dengan kursi roda untuk mendapatkan pertolongan lanjutan.

Darsem binti Dawud dengan maksud membela diri, membunuh Walid -beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh- yang ingin memperkosanya pada Desember 2007.

Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar SAR2 juta atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari ahli waris korban.

Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukuman(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Surati Arab Saudi Minta Pulangkan Jenazah Ruyati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler