BACA JUGA: Tak Mau Kecolongan, Keluarga Darsem Minta Bukti Transfer
Dana itu diambil dari Pos Perlindungan Warga Negara Indonesia anggaran Kementerian Luar Negeri."Bahwa kami menunggu Menakertrans dan BNP2TKI tidak ada kejelasan
Ditambahkan, sore ini Kementerian Luar Negeri mengirim tiga staf ke Riyadh untuk mengurus administratif pembayaran tersebut
BACA JUGA: Gayus: Apa Dasar Pertimbangan Vonis Panda?
"Mudah-mudahan besok bisa selesai," ungkap politisi PKS itu.Dengan pembayaran itu, imbuh dia, Darsem diharapkan bisa segera bebas dari hukuman
BACA JUGA: SBY Tak Senang Organisasi Dipolitisasi
"Kalau diyat itu berarti tebusan untuk semua putusanMaka dari itu, kita berharap dana Rp4,7 miliar segera bisa diterima pihak keluarga (korban) di sanaMakanya setelah itu Kemenlu, harus memfasilitasi agar Darsem bisa segera pulang," katanya.
Sementara itu, ayah Darsem terlihat sempat lemas dan diberikan pertolongan sementaraSelanjutnya, Dawud Tawar (50) dibawa dengan kursi roda untuk mendapatkan pertolongan lanjutan.
Darsem binti Dawud dengan maksud membela diri, membunuh Walid -beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh- yang ingin memperkosanya pada Desember 2007.
Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar SAR2 juta atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari ahli waris korban.
Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukuman(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Surati Arab Saudi Minta Pulangkan Jenazah Ruyati
Redaktur : Tim Redaksi