Tak Mau Kecolongan, Keluarga Darsem Minta Bukti Transfer

Rabu, 22 Juni 2011 – 13:46 WIB
JAKARTA- Ayah Darsem, Daud Tawar didampingi kuasa hukumnya Elyasa Budiyanto meminta pemerintah memberikan bukti transfer dana sebesar Rp4,7 miliar sebagai uang pembayaran diyath untuk membebaskan anaknya dari hukuman pancung di Arab SaudiBukti transfer dana itu sangat penting agar tidak ada kelalaian pemerintah seperti yang terjadi pada kasus Ruyati

BACA JUGA: Gayus: Apa Dasar Pertimbangan Vonis Panda?



"Kami ingin memastikan apakah dana sudah ditransfer atau belum
Jangan sampai terulang kedua kali, kami ingin mempertegas dan meminta bukti transfer

BACA JUGA: SBY Tak Senang Organisasi Dipolitisasi

Kami ingin menemui pak Teguh Juwarno," kata Elyasa Budiyanto, kepada JPNN di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6).

Dia berharap, kepastian pemerintah untuk mentransfer itu sebelum 7 Juli 2011
"Ini batasnya 7 Juli

BACA JUGA: Menlu Surati Arab Saudi Minta Pulangkan Jenazah Ruyati

Jangan sampai kecolongan seperti (kasus) RuyatiKemarin informasinya dana sudah ditransferTapi, kami minta buktinya, sampai sekarang kami belum dapat bukti transfernya," kata Elyasa lagi.

"Jadi, kalau sudah ditransfer, kapan Darsem bisa pulangJangan sampai setelah bayar diyath, tapi masih menjalani hukuman kurungan badan lagi," tegasnya.

Dia mengakui, kasus yang menimpa Darsem sejak tahun 2007 laluNamun, sampai saat ini, pihaknya, belum mendapatkan salinan putusan, bahkan Berita Acara Pemeriksaan"Hanya pengantar berita faximili dari perwakilan RI di Riyadh Arab Saudi, yang ditujukan kepada pemerintah," katanyaBahkan, lanjut dia, sejak 2007 hingga 2011 ini, kontak dengan Darsem pun baru sekali melalui sambungan teleponSetelah itu tidak ada lagi.

"Lalu apa pembelaan KBRIKBRI saja tahunya hanya dari berita di koran Riyadh pada Desember 2007Katanya Darsem disana ada pengacaranya, bernama Nasir, dari Arab," katanya.

Darsem Binti Dawud Tawar mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya yang seorang warga negara YamanDarsem membela diri, karena majikannya itu hendak membunuhnyaDarsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korbanNamun, ia harus membayar uang diyat Rp4,7 miliar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulanDeadline itu diberikan sampai 7 Juli 2011.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dawud Tawar: Jangan Tanya Kontak, Saya Bisa Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler