Mahkamah Agung Larang Eks Anggota ISIS Pulang ke Inggris

Jumat, 26 Februari 2021 – 21:42 WIB
Warga ISIS menyerah kepada pasukan koalisi Amerika Serikat di Syria. Foto: AP

jpnn.com, LONDON - Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa warga negara yang telah pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS sebaiknya tidak diizinkan pulang, meski untuk memperjuangkan status kewarganegaraannya di pengadilan. Pasalnya, kehadiran WN tersebut menimbulkan ancaman keamanan.

Putusan tersebut dibuat terkait kasus Shamima Begum yang meninggalkan London ketika masih berusia 15 tahun pada 2015 lalu. Ia bersama dengan dua temannya pergi ke Suriah melalui Turki dan menikah dengan kombatan ISIS.

BACA JUGA: Perempuan yang Menikah dengan Petempur ISIS Dilarang Kembali ke Negara Asal

Begum kini ditahan di kamp penahanan di Suriah dan dicabut kewarganegaraannya pada 2019. Akan tetapi, pengadilan banding di Inggris memutuskan bahwa Begum berhak diizinkan pulang ke tanah air untuk memperkarakan pencabutan tersebut.

Namun, pengadilan tinggi Inggris membatalkan putusan itu, yang artinya bahwa meski Begum masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan untuk mencabut kewarganegaraannya, ia tidak bisa melakukan itu di Inggris.

BACA JUGA: Polisi Diminta Menyelidiki Hubungan Rizieq dengan Gerakan ISIS

Pemerintah Inggris berpendapat bahwa badan-badan intelijen menyimpulkan mereka yang memiliki kaitan dengan ISIS menimbulkan risiko serius saat ini terhadap keamanan nasional.

"Jika satu kepentingan publik krusial - dalam hal ini, keamanan publik - tidak memungkinkan untuk satu kasus disidang secara adil, maka pengadilan tidak dapat mengadilinya," hakim Mahkamah Agung menyimpulkan.

BACA JUGA: Ini Kata Pakar Hukum soal Habib Rizieq dan ISIS

Kasus Begum menjadi subjek perdebatan panas di Inggris, membenturkan mereka yang beranggapan Begum melepaskan hak kewarganegaraanya dengan pergi ke Suriah lalu bergabung dengan ISIS dan mereka yang berpendapat bahwa Begum seharusnya tidak dibiarkan tanpa kewarganegaraan tetapi menghadapi persidangan di Inggris. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler