jpnn.com, LONDON - Mahkamah Agung Inggris meminta perempuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah semasa remaja untuk bergabung dengan kelompok ISIS tidak diizinkan pulang kembali ke negara asal.
Sebab kehadirannya menimbulkan ancaman keamanan. Perempuan bernama Shamima Begum tersebut meninggalkan London pada 2015 ketika masih berusia 15 tahun.
Dia bersama dengan dua temannya pergi ke Suriah melalui Turki dan menikah dengan petempur ISIS.
Begum kini ditahan di kamp penahanan di Suriah dan dicabut kewarganegaraannya pada 2019. Akan tetapi Pengadilan Banding sebelumnya setuju bahwa Begum hanya bisa mengajukan banding yang adil atas putusan itu jika dia diizinkan pulang ke tanah air.
BACA JUGA: Banyak yang Menyamakan FPI dengan ISIS, Aziz Yanuar Langsung Bereaksi
Namun, pengadilan tinggi Inggris membatalkan putusan itu, yang artinya bahwa meski Begum masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan untuk mencabut kewarganegaraannya, dia tidak bisa melakukan itu di Inggris.
Pemerintah Inggris berpendapat kalangan yang memiliki kaitan dengan ISIS menimbulkan risiko serius saat ini terhadap keamanan nasional.
BACA JUGA: Ini Kata Pakar Hukum soal Habib Rizieq dan ISIS
"Jika satu kepentingan publik krusial - dalam hal ini, keamanan publik - tidak memungkinkan untuk satu kasus disidang secara adil, maka pengadilan tidak bisa mengadilinya," hakim Mahkamah Agung menyimpulkan.
Kasus Begum menjadi subjek perdebatan panas di Inggris hingga saat ini. (rtr/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia