jpnn.com, MEDAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.
Dengan ditolaknya kasasi Ramadhan Pohan ini maka politikus Partai Demokrat tersebut dipastikan dihukum tiga tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
BACA JUGA: Waspada, Pelaku Penipuan Gandakan Uang Belum Tertangkap
Kasus bermula saat Ramadhan Pohan mau mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota Medan Edy Kusuma pada Pilkada 2015 lalu.
Untuk menunjang biaya kampanye, Ramadhan Pohan meminjam uang ke RH Simanjutak dan Hendru Sianipar miliaran rupiah.
BACA JUGA: Booking Cewek Lewat BeeTalk, Warga Seberang Malah Tertipu
Pinjam-meminjam itu berbuntut panjang, karena Ramadhan Pohan melunasi utang dengan cek kosong. Ramadhan akhirnya diadili di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 27 Oktober 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ramadhan Pohan. Hukuman itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi.
BACA JUGA: Begini Cara Hindari Modus Penipuan Call Center di Mesin ATM
Perkara Ramadhan dengan nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono. Hasilnya, Ramadhan tetap dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
“JPU NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak dapat diterima, red), Terdakwa tolak,” demikian lansir website MA yang dikutip, Minggu (20/1).
Menyikapi ini, Partai Demokrat menghargai putusan MA terhadap Ramadhan. “Pertama, ini berita yang baru kami dengar. Jadi berikutnya kami akan bertanya terkait persoalan ke Ramadhan Pohan sudah diterima atau belum. Tapi sebagai partai, kami menghargai putusan MA ini,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/1).
Menurutnya, Partai Demokrat akan bertanya terlebih dahulu kepada Ramadhan, apakah sudah menerima pemberitahuan terkait putusan MA itu. Jika keberatan akan putusan MA, Ramadhan masih bisa mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.
“Jika kemudian Ramadhan Pohan berpikir tetap tidak salah di persoalan ini, maka masih ada satu mekanisme upaya luar biasa, yaitu peninjauan kembali. Tapi sepenuhnya hak PK itu di Ramadhan Pohan, apakah akan menempuh atau tidak. Tapi kami, Partai Demokrat, sepenuhnya menghormati putusan MA,” ungkap Jansen lagi.(bbs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Pria Hidung Belang Dikerjai Wanita Panggilan
Redaktur & Reporter : Budi