Mahyeldi Ingatkan Pejabat Sumbar Jangan Tertipu Tawaran Calo Pj Kepala Daerah

Jumat, 22 September 2023 – 10:05 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi soal calo pj kepala daerah. Foto/ilustrasi: ANTARA/HO-Dokumentasi Diskominfotik Sumbar

jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mewanti-wanti pejabat eselon II di daerahnya tidak tertipu tawaran para calo yang mengaku bisa mengurus seseorang ditetapkan jadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pemilu 2024.

Mahyeldi mengungkap hal itu setelah mendapat laporan langsung dari pejabat eselon II di Sumbar.

BACA JUGA: Bawaslu Usul Pj Gubernur Tak Boleh Ikut Pilkada, Alasannya Begini

"Ada pejabat eselon II di Sumbar yang melapor pada saya setelah mendapat telpon dan ditawari menjadi Pj Wali Kota/Bupati. Ini praktik yang tidak benar karena untuk menjadi Pj ada mekanismenya," ucapnya di Padang, Jumat (22/9).

Mahyeldi mengaku sudah mengonfirmasikan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya tawaran-tawaran itu dan sekjen Kemendagri membantah tegas adanya praktik tersebut.

BACA JUGA: Whoosh Dipilih Jadi Nama Kereta Cepat, Ini Lho Filosofinya

Oleh karena itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menilai praktik tersebut dilakukan oleh calo yang mencoba mencari keuntungan menjelang Pemilu serentak 2024.

Dia mengatakan menjadi seorang Pj Kepala Daerah bukan tugas yang mudah karena memerlukan pengetahuan atau pengalaman di bidang pemerintahan, agar bisa menjalankan program yang telah dirintis oleh kepala daerah sebelumnya.

BACA JUGA: Pria Ini Temui Wamentan yang Diisukan Ditampar Prabowo, Lihat

"Pemerintahan di bawah Pj Kepala Daerah idealnya tidak boleh lebih buruk dari kepemimpinan kepala daerah sebelumnya. Kalau bisa lebih baik. Prestasi yang telah diraih daerah tidak boleh runtuh di tangan Pj Kepala Daerah," tuturnya.

Selain itu, Pj Kepala Daerah juga ditugaskan untuk memastikan proses pelaksanaan Pemilu di daerahnya berjalan aman dan sukses salah satunya dengan menegakkan netralitas ASN.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo menjelaskan penetapan Pj Kepala Daerah memiliki mekanisme yang harus dilalui.

Sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Wali Kota, ada sembilan nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Kepala Daerah masing-masing tiga nama diusulkan oleh DPRD setempat, tiga nama diusulkan Gubernur dan tiga nama diusulkan oleh Kemendagri.

"Dari sembilan nama yang diusulkan tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan satu nama untuk menjadi Pj Kepala Daerah. Penetapan itu menjadi kewenangan Mendagri," katanya.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Terhormat Presiden Jokowi, Inilah Petisi Rakyat Maluku soal Blok Masela


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler