jpnn.com, BANDA ACEH -
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dampak negatif yang ditimbulkannya juga sangat luas. Korupsi juga bisa dikategorikan darurat nasional.
Karena kejahatannya yang luar biasa, lanjut Mahyudin, upaya hukum pemberantasannya juga mesti luar biasa.
BACA JUGA: Perlu Membangun Kesadaran Kolektif dan Rasa Nasionalisme
“Namun upaya pemberantasannya juga harus tepat, tidak tebang pilih, mau yang besar atau kecil kasusnya harus diselesaikan semua," katanya di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (17/10).
Dalam kesempatan itu, Mahyudin juga concern soal gonjang-ganjing perlunya dibentuk Densus Antikorupsi oleh Polri yang berwenang pula menyidik dan menindak kejahatan korupsi.
BACA JUGA: Mahyudin: Saatnya Orang Malaysia Berobat ke Aceh
"Saya pikir boleh-boleh saja, sah saja rencana pembentukan densus itu asal jika terbentuk harus berperan secara benar sesuai peraturan,” katanya.
Lagipula memang tugas pokok kepolisian dan kejaksaan memang tugasnya menindak kejahatan hukum salah satunya kejahatan korupsi. Saya lihat bagus ya. Bagusnya, kejahatan korupsi memang mesti dikeroyok, bergotong royong memberantas kejahatan korupsi yang sudah akut oleh Polri, KPK dan Kejaksaan. Itu poin besarnya," tandasnya.
BACA JUGA: Sejarawan Sayangkan Sulitnya Mengakses Arsip Otentik di ANRI
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri berencana membentuk Densus Antikorupsi Polri. Wacana tersebut dikuatkan kembali oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10).
Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan keseriusannya untuk membentuk Densus Tipikor di bawah lembaga kepolisian.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: UUD Memberi Kekuasaan Tertinggi pada Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi