HNW: UUD Memberi Kekuasaan Tertinggi pada Rakyat

Senin, 16 Oktober 2017 – 15:22 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan materi Sosialisasi Empat Pilar kepada ratusan santri Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, OGAN ILIR - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjelaskan bahwa UUD Tahun 1945 telah mengalami perubahan empat kali.

Dari perubahan tersebut, UUD NRI Tahun 1945 sekarang ada 21 Bab, 77 Pasal, dan 170 Ayat. Sebelum diamandemen hanya terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, dan 49 Ayat.

BACA JUGA: Kiat Menjadi Orang Sukses Versi Mas Ibas

Dari perubahan tersebut juga terjadi perubahan yang sangat besar. "Sekarang Presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya ketika menyampaikan materi Sosialisasi Empat Pilar kepada ratusan santri Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 15 Oktober 2017.

Dengan adanya pemilihan presiden langsung, menurut HNW, UUD telah memberi kekuasaan tertinggi pada rakyat. "UUD memberi kekuasaan yang luar biasa pada rakyat," ujarnya.

BACA JUGA: Netizens Bacerita Rame-rame Deng MPR RI di Manado

Karena itu, dia berharap agar masyarakat cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. "Bila masyarakat berkualitas maka akan menghasilkan pemimpin yang baik," ujarnya.

Keistimewaan yang lain dari UUD, menurut HNW, konstitusi ini satu-satunya UUD di dunia yang berani menyebut tujuan pendidikan dengan menyertakan kata iman, taqwa, dan akhlak mulia.

BACA JUGA: Basarah: Bentengi Indonesia dari Ideologi Transnasional

"Anggaran pendidikan pun disebut dalam konstitusi ini hingga mencapai 20 persen," ungkapnya.

Ditegaskan, UUD memang bisa diubah namun perubahan itu ada aturannya dan dilakukan oleh anggota MPR. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Ini Bukan Negara Hukum Rimba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler