Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara

Jumat, 03 Maret 2023 – 18:07 WIB
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini. Foto: Dokumentasi Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin turut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu 2024 sampai Juli 2025.

Menurut Mahyudin, putusan PN Jakpus tersebut janggal lantaran bukan kewenangan pengadilan negeri untuk menangani perkara proses pemilu.

BACA JUGA: Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus

Dia menegaskan semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU sendiri.

"Jika tidak bisa, maka Bawaslu yang berwenang memutuskan siapa yang benar dan salah. Putusan Bawaslu ini pun bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," terang Mahyudin dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Cacat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan Banding

Dia menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini.

Untuk itulah, senator asal Kalimantan Timur itu meminta KPU untuk banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA: PN Jakpus Persilakan KY Periksa Hakim Penunda Pemilu 2024

"Kami meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat itu, karena secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan," tegasnya.

Apalagi tambah Mahyudin, pelaksanaan pemilu ini telah diatur sendiri di dalam UU Pemilu dan disebutkan pula di dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.

"Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan megeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam, dan sebagainya," terangnya. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler