Mahyudin: Setya Novanto Masih Ketum, Boleh Tunjuk Ketua DPR

Senin, 11 Desember 2017 – 13:03 WIB
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan pengunduran diri Setya Novanto yang kemudian menunjuk Aziz Syamsudin sebagai Ketua DPR merupakan hal biasa dalam proses politik.

Karena itu, Mahyudin menegaskan kader Golkar harus setuju karena itu sudah menjadi keputusan partai. Sebab, Novanto dalam hal ini masih merupakan Ketua Umum Partai Golkar, walaupun sebelumnya yang bersangkutan menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketum.

BACA JUGA: Sesepuh Golkar Yakin Aziz Syamsuddin Gagal Jadi Ketua DPR

"Bukan berarti Pak Idrus ketum, tapi pelaksana tugas. Ketum masih dipegang Pak Novanto," kata Mahyudin di gedung parlemen, Jakarta, Senin (11/12).

Karena itu, Mahyudin yakin bahwa surat yang dikeluarkan DPP PG pasti diproses. Kalau ada perbedaan, harus diselesaikan di internal partai.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Gelar Rapat Bamus untuk Bahas Surat Novanto

(Airlangga dan Agung Pertanyakan Rekomendasi Setnov soal Aziz)

Dia menegaskan tidak ada aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang mengatur bahwa ketum berstatus tersangka tidak boleh mengeluarkan surat. "Kami berpijak pada aturan," tegas Wakil Ketua MPR itu.

BACA JUGA: Airlangga dan Agung Pertanyakan Rekomendasi Setnov soal Aziz

Dia mengatakan untuk mengganti Ketua DPR bisa saja menunggu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) terlebih dahulu. Namun, kata Mahyudin, bisa saja hal itu dilakukan sekarang ini. "Jadi, memang ada dua alternatif, menunggu munaslub dahulu atau sekarang. Tapi sama saja, Golkar tidak terjadi kekosongan kekuatan. Jadi kalau munaslub bisa ada ketua umum yang baru, saya kira sama saja," ujarnya.

Dia mengatakan tidak ada alasan pimpinan DPR tak bisa menyampaikan usulan. Sebab, ini merupakan urusan internal partai. Karena itu, Mahyudin berpendapat kalau ada surat dari partai politik yang ditandatangani ketum dan sekjen, kemudian ada penyampaian dari fraksi maka di DPR pasti akan berproses.

Jadi, tinggal nanti harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) kemudian menetapkan untuk paripurna. "Persyaratan itu saya kira di DPR sudah tidak ada masalah dan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU MD3 atau Tata Tertib DPR," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamus Segera Rapat Bahas Pengunduran Diri Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler