Main Dukun, Pegawai KPK Terancam Bui 15 Tahun

Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:23 WIB

JAKARTA- Mantan pegawai KPK bernama Hendro Laksono tak lama lagi bakal jadi pesakitan di pengadilan karena diduga korupsi di lembaga yang paling ditakuti koruptor ituYang menarik, sebagian uang Rp 338 juta yang digunakan Hendro, digunakan untuk pergi ke paranormal alias dukun.

Ini diungkapkan jaksa asal Kejari Jakarta Selatan, Surma, selepas menerima tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/10)

BACA JUGA: Rektor Uncen, Jadi Menteri Lingkungan Hidup

"Sebagian uang ditransfer ke paranormal dan ditransfer lewat rekening anak perempuan tersangka di BNI cabang Subang," ungkap Surma.

Sayangnya Surma tak mau mengungkap ritual atau keiginan jenis apa yang membuat staf Deputi Pencegahan KPK yang merangkap sabagai bendahara pembantu deputi pencegahan KPK pada TA 2009 Jan-Desember 2009 itu, main dukun.

Yang pasti, akibat perbuatannya ini, Hendro bakal jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, tempat biasa KPK melimpahkan perkaranya
Ancaman hukumannya pun cukup tinggi yakni penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta, karena dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya

Surma memastikan pula, hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaa, tak sepeser pun uang yang ditilep Hendro dikembalikan ke KPK.

"Memang dia sempat berniat kembalikan uang supaya nggak dipecat

BACA JUGA: Menteri Baru dan Mantan Menteri Wajib Isi LHKPN

Tapi sampai tadi dia mengaku belum kembalikan uang," ungkapnya lagi
Hendro kini bernasib seperti tersangka KPK umumnya yaitu "menginap" di Rutan Cipinang

BACA JUGA: Para Menteri Menunggu Final Reshuffle

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terbukti Teroris, Polisi Bebaskan Dua Warga Banjar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler