JAKARTA--Sesuai aturan perundangan tentang penyelenggaraan negara, bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Atas dasar itu, baik para pejabat menteri yang baru akan diangkat maupun pejabat menteri yang melepaskan jabatan wajib melaporkan LHKPN mereka.
Imbauan tersebut disampaikan juru bicara KPK Johan Budi
BACA JUGA: Para Menteri Menunggu Final Reshuffle
"Sesuai aturan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannyaDijelaskan, pelaporan LHKPN sifatnya proses
BACA JUGA: Tak Terbukti Teroris, Polisi Bebaskan Dua Warga Banjar
Penyelenggara negara oleh Undang-undang (UU) diberikan waktu tiga bulan, baik ketika menjabat maupun usai menjabatBACA JUGA: Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
Jadi tiga bulan setelah dilantik," ujarnya"Tapi itu kan proses," sambungnya.Terkait sanksi bila ada penyelenggara yang tidak melaporkan, Johan mengatakan dalam UU tidak menyebutkan sanksi pidana"Tidak ada sanksi pidanaHanya kewajiban sajaTentu kita harapkan segera melaporkan harta kekyaan untuk memenuhi kewajiban yang disaratkan UU," pintahnya(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Shindu Tetap Masih Saksi
Redaktur : Tim Redaksi