Menteri Baru dan Mantan Menteri Wajib Isi LHKPN

Selasa, 18 Oktober 2011 – 17:40 WIB

JAKARTA--Sesuai aturan perundangan tentang penyelenggaraan negara, bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Atas dasar itu, baik para pejabat menteri yang baru akan diangkat maupun pejabat menteri yang melepaskan jabatan wajib melaporkan LHKPN mereka.

Imbauan tersebut disampaikan juru bicara KPK Johan Budi

BACA JUGA: Para Menteri Menunggu Final Reshuffle

"Sesuai aturan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya
Namun saya kira dilantik aja belum tunggu dilantik aja dulu," kata Johan.

Dijelaskan, pelaporan LHKPN sifatnya proses

BACA JUGA: Tak Terbukti Teroris, Polisi Bebaskan Dua Warga Banjar

Penyelenggara negara oleh Undang-undang (UU) diberikan waktu tiga bulan, baik ketika menjabat maupun usai menjabat
"UU memnyebutkan begitu, saat menjabat dan selesai menjabat

BACA JUGA: Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur

Jadi tiga bulan setelah dilantik," ujarnya"Tapi itu kan proses," sambungnya.

Terkait sanksi bila ada penyelenggara yang tidak melaporkan, Johan mengatakan dalam UU tidak menyebutkan sanksi pidana"Tidak ada sanksi pidanaHanya kewajiban sajaTentu kita harapkan segera melaporkan harta kekyaan untuk memenuhi kewajiban yang disaratkan UU," pintahnya(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Shindu Tetap Masih Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler