Main Film Porno Bersama, Dituntut Berbeda

Jumat, 19 Agustus 2011 – 11:10 WIB
SAMPIT- Tiga terdakwa kasus video porno yang sempat menghebohkan Kota Sampit mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) SampitDari tiga terdakwa yakni EKR (15) pemeran wanita, SHN (17) pemeran pria dalam satu berkas dan TYB (17) penyebar video dituntut berbeda oleh JPU Ario Wicaksono dan Siti Maimunah.
   
Untuk terdakwa EKR yang didampingi penasihat hukumnya, dituntut 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurunga penjara

BACA JUGA: Awas, Marak Lagi Pembiusan

Sedangkan SHN dituntut 12 bulan dengan denda dan subsidair yang sama dengan EKR
Sedangkan terdakwa TYB terjadi penundaan sehingga belum dituntut oleh JPU

BACA JUGA: Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara

Ketiganya dibidik dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
   
Menurut PH EKR, Norhajiah, tuntutan itu masih wajar mengingat kliennya ialah korban dalam kasus ini, selain itu EKR masih anak dibawah umur yang semestinya tidak ditahan di rutan LP Sampit
“Kita lihat kasus Luna Maya sama sekali tidak ditahan oleh penyidik, apa lagi EKR masih anak-anak yang merupakan korban dalam kasusini,” katanya kemarin.
   
Sementara itu, EKR saat dibincangi Radar Sampit usai menjalani sidang kemarin mengatakan, apa yang menimpanya saat ini dianggapnya pembelajaran hidup untuk lebih baik lagi dimasa yang akan datang

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Marak SMS Penipuan

Jika bebas nanti, ia berencana akan melanjutkan sekolahnya ke pulau seberang

“Sejauh ini tidak ada teman saya di Sampit yang menjenguk sayaIni saya jadikan pengalaman hidup yang pahit,” ucapnya

Sementara, terdakwa TYB dan SHN ketika dibincangi Kamis (18/8) di dalam sel tahanan PN Sampit terlihat santai dan tanpa beban menunggu putusan“Kalau memang dihukum tinggi, kami terima saja,” ujar TYB dengan tenang.(aya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Rayakan Kemerdekaan, 9 WNI Tewas di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler