Untuk terdakwa EKR yang didampingi penasihat hukumnya, dituntut 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurunga penjara
BACA JUGA: Awas, Marak Lagi Pembiusan
Sedangkan SHN dituntut 12 bulan dengan denda dan subsidair yang sama dengan EKRBACA JUGA: Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara
Ketiganya dibidik dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menurut PH EKR, Norhajiah, tuntutan itu masih wajar mengingat kliennya ialah korban dalam kasus ini, selain itu EKR masih anak dibawah umur yang semestinya tidak ditahan di rutan LP Sampit
Sementara itu, EKR saat dibincangi Radar Sampit usai menjalani sidang kemarin mengatakan, apa yang menimpanya saat ini dianggapnya pembelajaran hidup untuk lebih baik lagi dimasa yang akan datang
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Marak SMS Penipuan
Jika bebas nanti, ia berencana akan melanjutkan sekolahnya ke pulau seberang“Sejauh ini tidak ada teman saya di Sampit yang menjenguk sayaIni saya jadikan pengalaman hidup yang pahit,” ucapnya
Sementara, terdakwa TYB dan SHN ketika dibincangi Kamis (18/8) di dalam sel tahanan PN Sampit terlihat santai dan tanpa beban menunggu putusan“Kalau memang dihukum tinggi, kami terima saja,” ujar TYB dengan tenang.(aya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Rayakan Kemerdekaan, 9 WNI Tewas di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi