Main Hakim Sendiri, 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor Ini Dijebloskan ke Sel

Kamis, 10 Februari 2022 – 22:22 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, kamis (10/2/2022). Foto: ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka.

jpnn.com, MAJALENGKA - Empat warga yang melakukan pengeroyokan terhadap dua pencuri sepeda motor yang tertangkap basah di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi.

“Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua pencuri sepeda motor," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (10/2).

BACA JUGA: Mbak ES Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya

Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.

Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan

Bahkan aksi mereka direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik.

Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ronaldi Kurnia Akhirnya Tertangkap di Padang, Bravo, Pak Polisi

"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP," tuturnya.

Edwin mengatakan untuk kronologi kasus tersebut yaitu bermula ada dua orang pencuri sepeda motor yang ditangkap masyarakat, kemudian pencuri itu diikat dan dihakimi oleh warga.

Bahkan dua pelaku pencuri yang berasal dari Kabupaten Indramayu, mengalami luka yang cukup parah setelah dikeroyok oleh warga.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

“Kami juga tangkap pencurinya. Tindakan ini agar nantinya warga tidak seenaknya main hakim sendiri," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler