Main Judi, 19 Satpol PP Ditangkap

Rabu, 15 Juni 2011 – 12:36 WIB

BAUBAU - Sedikitnya 19 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap satuan Reskrim Polsek WolioMereka ditangkap lantaran kedapatan asyik bermain judi di Kantor Pol PP Kabupaten Buton,  di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kota Baubau

BACA JUGA: Rekam Adegan Porno, Pelajar Ditangkap



Kanit Reskrim Polsek Wolio,  Ipda Abdul Halim mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan warga yang mengeluhkan adanya kegiatan judi di eks kantor DPRD Kabupaten Buton yang kini menjadi kantor Pol-PP Buton
Berdasarkan laporan itu, kemudian satu unit anggota Polsek Wolio bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 19 pelaku yang masih berseragam dinas

BACA JUGA: Tawuran Pelajar, Janda Kesabet Celurit

"Di lokasi tempat kejadian ada empat  grup yang tengah asyik bermain judi (main domino)," ujarnya, saat ditemui di Kantor Polres Baubau


Halim menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyitaan barang bukti, sementara 14 dari 19 oknum yang ditangkap terbukti bermain judi

BACA JUGA: Tarik Becak Rp40 Ribu, Jual Ganja Rp100 Ribu

Sedangkan lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.
   
Saat ini para anggota Satpol-PP tersebut masih menekam di ruang pesakitan Mapolsek WolioGuna mempertanggujawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara(p13/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekad Maling, Gagal Kawin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler