MEDAN -- Alih-alih ingin menambah penghasilan, malah apes yang didapatItulah yang dialami Ang Cing Huat alias Amat (53), warga Jalan Mandala By Pass Gang Pribadi yang ditangkap petugas Polsekta Medan Kota, Senin (13/6) malam.
Pria kurus bertato yang bekerja sebagai penarik becak ini diduga sebagai pengedar ganja
BACA JUGA: Nekad Maling, Gagal Kawin
Sebab saat diringkus, tak jauh dari rumahnya, polisi menemukan 43 amplop ganja dan uang Rp173 ribu hasil penjualan serta satu batang rokok yang telah dicampur ganjaPria yang mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja ini, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tetangganya berinisial LS
BACA JUGA: Demi Selingkuhan, Isteri Rencanakan Pembunuhan Suami
Dia membeli ganja tersebut Rp3.500 per amplopnya dari LSBACA JUGA: Dihukum Lima Tahun Karena Nikahi Anak Tiri
Setiap hari dirinya bisa menjual antara 60 sampai 70 amplop ganja, dengan nominal uang yang diperoleh antara Rp90 ribu sampai Rp100 ribu"Narik becak nggak cukup BangPaling penghasilannya rata-rata Rp40 sampai Rp50 ribuTapi bersihnya sekitar Rp30 ribu sajaKalau jual ganja, rata-rata bersih per harinya bisa mencapai Rp90 sampai Rp100 ribuIni pun baru sebulan Bang, eh rupanya ketangkap,” akunya saat ditanyai Sumut Pos (Grup JPNN), Selasa (14/6).
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat SIK yang dikonfirmasi di Polsek Medan Kota menjelaskan, pengedar akan dijerat dengan Pasal 111, 114 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Syamsul Arifin Mengaku Dijebak
Redaktur : Tim Redaksi