Main Judi, Satu Oknum Polisi Dicambuk

Selasa, 09 Desember 2014 – 02:37 WIB

jpnn.com - TAKENGON – Seorang oknum polisi aktif dan sembilan warga Aceh Tengah menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran qanun, yakni perjudian. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Senin (8/12) sekira pukul 09.15 WIB.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh ini adalah kali kedua dalam tahun ini. Sebelumnya dilaksanakan dua bulan lalu. Sepuluh orang terlibat kasus maisir dan dihukum cambuk itu telah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah.

BACA JUGA: Dibuang ke Sungai, Bayi Selamat

Sebelum dilakukan hukuman cambuk, terlebih dahulu pihak Kejaksaan sebagai pengeksekusi.

Sebagai pelaksana pihak Kejaksaan, pagi itu terlihat sangat sibuk mempersiapkan semua kelengkapan untuk pelaksanaan cambuk. “Kami pihak kejaksaan hanya menjalankan tugas, artinya dengan adanya hukuman cambuk ini semoga kedepan semakin berkurang dan kalau bisa tidak ada lagi,” jelas jaksa Dwi Aries Sudarto.

BACA JUGA: Wali Kota Asyik Nonton Film di Bioskop, Paripurna APBD Molor

Hadir dalam pelaksanaan hukuman cambuk, Sekda Taufik, Perwira mewakili Polres serta perwakilan Dandim 0106, Kepala Dinas Syariat Islam Drs. Alam Suhada serta undangan lainya. 

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Aceh memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan syariat Islam bagi penduduknya,” kata Kadis Syariat Islam Alam Suhada.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap, Polda Kalteng Geledah Kantor PU dan Sekda Kapuas

Adapun nama-nama terkena hukuman cambuk, antara lain, Rizal (34), Fauzi Taib (44), Maidin (33), Buge Kin Aulia (31), Insanul Putra (43), Andri Gunawan (33), Juliadi (44), Najmuddin (44), Sarmiadi (38), Jamal Trisna (41). Kesepuluh orang tadi ditangkap ketika sedang melakukan perjudian di salah satu rumah di Kecamatan Lut Tawar.

Sebelum dilakukan hukuman cambuk, Rudi anggota dari Kejaksaan membacakan amar putusan Mahkamah Syariah Takengon terhadap 10 pelanggar syariat. Kesepuluhnya mendapat hukuman 3 sampai 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan 65 hari, Rudi dalam penyampainya. (mag-56/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Tes CPNS Mukomuko Diumumkan, 20 Kuota Hangus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler