Maintariksa, Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2020 – 21:07 WIB
Sidang telekonferensi di PN Palembang dengan agenda vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana, Selasa (11/8/2020). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Maintariksa, 32, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Mangapul Manalu saat membacakan vonis.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolres Soal Kasus Pelecehan Seksual Kasat Reskrim Terhadap Tiga Polwan

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang meminta terdakwa dipidana 14 tahun penjara sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (pembunuhan tanpa direncanakan).

Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA: Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa

Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.

Akibatnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim, kendati demikian akhirnya ia menerima vonis tersebut.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Bondan Julius Divonis 17 Tahun Penjara

Sedangkan penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat tidak puas dengan vonis tersebut, karena terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.

"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal.

Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, karena kesal diejek korban dengan sebutan 'pak ustad'.

Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang duduk-duduk dengan warga lainnya.

Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban adi pun meninggal dunia di tempat.

BACA JUGA: Bharatu Donni Korban Kapal Patroli Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia

Terdakwa langsung melarikan diri begitu melihat korban bersimbah darah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler