jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang menjadi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 urung menjalani sidang putusan yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Selasa (16/4). Sebab, ada dua anggota majelis hakim perkara Idrus yang pulang kampung.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, vonis untuk Idrus yang semula dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB terpaksa diditunda. Yanto mengaku baru pulang dari Spanyol.
BACA JUGA: KPK Cecar Cewek Ayu soal Bowo Golkar
Sementara dua hakim anggota harus keluar kota dengan pesawat pada pukul 16.00 sore tadi. Karena kedua hakim kadung membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halaman masing-masing dalam rangka menggunakan hak pilih di Pemilu 2019, maka sidang vonis untuk Idrus akhirnya ditunda.
Baca juga:
BACA JUGA: Survei: Elektabilitas Golkar dan Demokrat Terus Merosot
Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
“Sedianya hari ini putusan. Besok itu pemilu, mencoblos. Dua anggota sudah membeli tiket pesawat keberangkatan sore. Mereka pukul 16.00 harus di bandara,” kata Yanto.
BACA JUGA: Bowo Golkar Sebut Nama Nusron, KPK Butuh Lebih dari Sekadar Pengakuan
Karena itu jika vonis Idrus tetap dibacakan mulai pukul 16.00 WIB, maka anggota majelis yang sudah memesan tiket pesawat tak akan bisa mengejar jadwal penerbangan. “Saya musyawarah dengan JPU (jaksa penuntut umum, red) dan penasihat hukum. Ditunda Minggu depan,” lanjut dia.
Baca juga: Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga mengalir untuk acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Pemberi suapnya adalah pengusaha energi Johannes Budisutrisno Kotjo. Motif di balik suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited itu agar menjadi kontraktor proyek PLTu Riau.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diganjar Vonis 8 Tahun Penjara, Wahid Husen: Aduh Pusing Saya
Redaktur & Reporter : Antoni