jpnn.com, BANDUNG - Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dariyanto, di ruang sidang V Pengadilan Tipikor Bandung, senin (8/4).
Usai persidangan, tampak keluarga Wahid Husen menangis mendengar putusan hakim tersebut.
BACA JUGA: Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara
Usai sidang, Wahid Husen tidak memberikan komentar ke wartawan.
“Pusing saya, nanti ya!” jelas Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung dilansir Pojoksatu.
BACA JUGA: KPK Diminta Patuh Putusan Pengadilan soal 14 Rekening Lucas
BACA JUGA: Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara
Atas putusan hakim tersebut, Wahid memilih pikir-pikir.
BACA JUGA: Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara
Sementara itu pengacara Wahid Husen, Firma Uli mengatakan bahwa dirinya selaku pengacara mempertimbangkan untuk banding.
“Mana azas keadilan yang didapat klien saya, harusnya memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kok Bisa Menkumham Tak Tahu Penyimpangan di Lapas?
Bahkan Firma menyatakan, bahwa masalah saung itu ada sejak sebelum Wahid menjabat Kalapas.
“Saung itu ada sejak sebelum beliau menjabat Kalapas,” jelasnya.
Soal izin keluar masuk lapas, itu juga ada sejak sebelum pa Wahid.
BACA JUGA: Inneke Akui Beri Mobil untuk Wahid Atas Permintaan Suami
“Izin keluar dari lapas, karena sakit dan sebagainya sudah terjadi sejak lama. Bukan di zaman pak Wahid saja,” pungkas Firma.
Atas putusan 8 tahun tersebut, Wahid juga wajib membayar denda sebesar Rp 400 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan empat bulan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati
Redaktur : Tim Redaksi