Menteri Yasonna Lempar Bola Panas Perppu KPK ke Menko Mahfud MD

Senin, 04 November 2019 – 14:54 WIB
Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA -  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Menurut Yasonna, Menko Polhukam Mahfud MD yang berhak berbicara terkait Perppu tentang KPK. "Saya enggak punya kewenangan dalam soal itu. Ya, itu tanyakan saja sama menko lah," kata Yasonna ditemui awak media di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/11).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dianggap Melakukan Langkah Tepat Terkait Perppu KPK

Yasonna menekankan, UU KPK hasil revisi telah berlaku per 17 Oktober lalu. Sebab itu, kemungkinan terbitnya Perppu tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.

"Itu (UU KPK) sekarang sudah berlalu. Dilihat saja. Tenang saja," ungkap dia singkat.

BACA JUGA: Ekspresi Kegembiraan Masinton Pasaribu karena Jokowi Tak Menerbitkan Perppu

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sendiri belum berniat menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Eks Wagub DKI Jakarta itu menghargai pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait UU KPK hasil revisi.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Presiden Jokowi sudah melakukan hal tepat ketika menanggapi kemungkinan Perppu tentang KPK dengan menunggu proses uji materi di MK.

BACA JUGA: Belum Mau Terbitkan Perppu KPK, Pak Jokowi Pilih Cari Figur untuk Dewan Pengawas

"Jadi, apa yang dilakukan oleh presiden ialah satu hal yang sangat tepat," kata Hasto ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Menurut Hasto, UU KPK hasil revisi dibuat secara konstitusional. Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan aturan tersebut.

Menurut Hasto, Jokowi menghargai pihak yang menempuh jalur konstitusional atas keberatan terhadap UU KPK hasil revisi. Satu cara yang dinilai konstitusional menganulir UU KPK hasil revisi yakni upaya uji materi ke MK.

"Presiden menghormati proses konstitusional itu. Termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk menggunakan yudicial review terhadap UU KPK itu," tutur dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler