Majelis Hakim Tegaskan Anas Terbukti Terima Harrier

Kamis, 25 September 2014 – 00:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum‎ terbukti menerima mobil Toyota Harrier dengan plat nomor B 15 AUD. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sepakat dengan bantahan Anas soal mobil itu dibeli olehnya dengan cara mencicil.

"Majelis hakim tidak sependapat karena apa yang dikatakan terdakwa tersebut tidak didukung alat bukti," kata hakim anggota Sutio Jumagi saat membacakan berkas putusan Anas dalam persidangandi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).

BACA JUGA: Bos MURI Kagumi Peran TNI di Bidang Lingkungan dan Kemanusiaan

Menurut Sutio, pembelian mobil seharga Rp 670 juta itu didasari pada rapat di Anugrah Grup. "Saksi Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk mencatat pembelian mobil Harrier yang bersumber dari proyek Hambalang," ucapnya.

Sutio menambahkan, Frans Wijaya yang mengurus pembelian Harrier menagih pembayaran atas pemesanan mobil itu kepada istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni. Setelah itu, Neneng memerintahkan Yulianis untuk membayar tunai Rp 150 juta dan sisanya dibayar melalui cek Bank Mandiri atas nama PT Pasific Putra Metropolitian sebesar Rp 520 juta. Uang 520 juta itu dikeluarkan dari brankas PT Anugrah Group.

BACA JUGA: Hakim Beda Pendapat dengan KPK Soal TPPU Anas

Hakim menjelaskan, mobil Harrier itu diantar Nurachmad Rusdama kepada Anas. BPKP dan pelat nomor kendaaran diserahkan Nazar melalui stafnya kepada Anas pada 12 November 2009.

Menurut hakim, meskipun uang pembayaran mobil Harrier itu terbukti bukan berasal dari proyek Hambalang akan tetapi seperti keterangan Clara Mauren, uang tersebut berasal dari proyek yang lain. "Uang tersebut berasal dari brankas PT Anugrah Group atau Permai Group yang dikelola Yulianis dari hasil fee-fee dari proyek yang dibiayai APBN dan mobil Harrier tetap dipakai oleh terdakwa meski terdakwa ditetapkan sebagai anggota DPR," ujarnya.

BACA JUGA: Dua Bidang Tanah di Bantul Harus Dikembalikan ke Kakak Ipar Anas

Karenanya majelis mengesampingkan pengakuan Anas yang menyebut pembelian Harrier dilakukan secara mengangsur ke Nazar. Majelis mempercayai keterangan Neneng.

"Sebaliknya keterangan saksi Neneng Sri Wahyuni yang mengatakan pembayaran Harrier B 15 AUD dibayar uang tunai Rp 150 juta dan cek Mandiri Rp 520 juta dikuatkan oleh bukti catatan pengeluaran uang pada brankas Anugrah Grup yang berbunyi pembayaran satu unit mobil Harrier dibayar via cash oleh brankas sebesar Rp 150 juta dan pembayaran melalui cek Rp 520 juta dengan mengunakan cek," tandasnya.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Saya Tidak Marah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler