Anas: Saya Tidak Marah

Rabu, 24 September 2014 – 21:23 WIB
Anas Urbaningrum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 24/9).Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaingrum 8 tahun penjara. Bagi Anas, hukuman yang dijatuhkan jauh dari RASA keadilan.

"Saya tidak marah, saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran tidak dianggap ada," ucap Anas kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).

BACA JUGA: KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi

Anas menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, dimana dua dari tiga hakim berpendapat dissenting opinion, tak akan membuat dirinya berhenti mencari keadilan.

"Apakah ini tidak akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk terus mencari keadilan. Saya yakin betul, ada waktunya, ada masanya keadilan akan menang," papar Anas. (dem/RMOL)

BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Pencabutan Hak Politik

 

BACA JUGA: Ekonom UGM Janji Kawal Visi Misi Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa HMI Anggap Anas tak Pantas Diadili di Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler