jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan supaya dua bidang tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepada Dina Zad yang merupakan kakak ipar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang berada Panggungharjo itu tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Anas.
BACA JUGA: Anas: Saya Tidak Marah
"Barang bukti nomor 801 yakni sebidang tanah di Panggungharjo Sewon, Bantul seluas 280 m2 dan Panggungharjo seluas 389 m2 sebagaimana barang bukti 801 dan 803 dikembalikan kepada Dina Zad," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Hakim anggota Prim Haryadi dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan tidak ada bukti-bukti aliran dana dari Anas untuk membeli dua bidang tanah itu.
BACA JUGA: KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi
"Tidak terdapat bukti-bukti aliran dana dari terdakwa untuk pembelian tanah tersebut," tandas Prim.
Seperti diketahui, Anas yang merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Pencabutan Hak Politik
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonom UGM Janji Kawal Visi Misi Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi