jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mementahkan semua keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica Kumala Wongso.
JPU berpendapat bahwa keterangan ahli digital forensik maupun toksikologi yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica tidak sesuai fakta ilmiah.
BACA JUGA: Miris! Si Gadis Diperkosa Pacar dan Teman-temannya
Sedangkan ahli yang dihadirkan JPU dianggap sudah memberikan pendapat sesuai dengan fakta-fakta yang bisa dijadikan alat bukti sah.
Ketua Tim JPU Ardito mengatakan, keterangan berbeda dari ahli yang dihadirkan jaksa dan pengacara karena adanya perbedaan data.
BACA JUGA: Saksi Ahli Kubu Jessica Dideportasi, Satunya Lagi Buronan
Menurut Ardito, data yang diberikan penasihat hukum tidak lengkap dan parsial. Sedangkan data yang diberikan jaksa kepada ahli yang dihadirkan di persidangan lengkap.
"Ternyata banyak data yang diberikan penasihat hukum hanya parsial, tidak lengkap," ujar Ardito saat sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Pria Ini Menyamar Jadi Polisi Demi Pikat Mahasiswi Kebidanan
Karenanya jaksa meminta agar majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan penasihat hukum.
"Keterangannya harus dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ardito.
Sidang diskors 15 menit mulai pukul 15.55 Wib. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Mirna Minta Maaf tapi Kalimatnya Masih Menohok Otto
Redaktur : Tim Redaksi