Majelis Kasasi Perberat Hukuman John Kei

Senin, 29 Juli 2013 – 23:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat maupun  John Refra Kei alias John Kei. Dalam putusannya, MA justru menambah hukuman kepada terdakwa perkara pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung itu menjadi 16 tahun penjara.

Menurut Kepala Biro dan Humas MA, Ridwan Mansyur, permohonan kasasi John Kei dan JPU diputus oleh majelis hakim agung diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin pada Rabu (24/7) lalu. "Putusannya MA mengadili sendiri dan memperberat hukuman yang bersangkutan. Dalam amar putusannya majelis menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan menambahkan hukuman empat tahun penjara," ujar Ridwan di Jakarta, Senin (29/7).

BACA JUGA: Umumkan DCS DPD, KPU Batasi Masukan dari Masyarakat

Ridwan menambahkan, John Kei terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Salah satu pertimbangan majelis kasasi menambah hukuman atas John Kei adalah demi menciptakan ketenangan di masyarakat. “Keputusan terhadap perkara bernomor 732 K/PID/2013 dijatuhkan untuk mengurangi keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2012 lalu John Kei divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima putusan tingkat pertama, John Kei mengajukan banding.

BACA JUGA: Hatta Merasa Bersih dari Kasus Suap Impor Daging

Namun, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memerkuat putusan PN Jakpus atas John Kei. Masih tak puas dengan vonis tingkat banding, John Kei mengajukan kasasi.

Hinga akhirnya pada pekan lalu, majelis kasasi mengeluarkan putusan atas John Kei dengan hukuman 16 tahun penjara. Tokoh pemuda asal Maluku itu dianggap terbukti membunuh Ayung di Swissbel-Hotel Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Bos Daging Sapi Ngotot Tutupi Peran Putra Hilmi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Evaluasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler