Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA

Selasa, 09 Juli 2019 – 20:08 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A Temenggung dari segala tuntutan hukum. Syafruddin yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, dibebaskan melalui putusan kasasi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, dua hakim agung anggota majelis kasasi menganggap perbuatan Syafruddin tidak tergolong pidana.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di MA, Selasa (9/7).

BACA JUGA: 13 Tahun Bui untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI buat Sjamsul

BACA JUGA: Terkait Kasus Baiq, MA: Presiden Berwenang Memberikan Amnesti

Hanya saja pendapat majelis kasasi dalam memutus Syafruddin tidak satu suara karena ada dissenting opinion. "Jadi tidak bulat," ucap Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah memerinci, Salman sependapat dengan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ketua majelis (Salman, red) sependapat dengan judex facti pengadilan tingkat banding," sebutnya.

BACA JUGA: Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril

Adapun Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim anggota I menganggap kasus Syafruddin tergolong perbuatan perdata. “Hakim Anggota II (M Askin, red) berpendapat perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi," kata Abdullah.

Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin bersalah karena korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI

Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan Ingatkan Pemerintah Tidak Ingkar Janji kepada SN


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler