Terkait Kasus Baiq, MA: Presiden Berwenang Memberikan Amnesti

Senin, 08 Juli 2019 – 16:25 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Andi Samsan Nganro (kiri) di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7). Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Andi Samsan Nganro menyebut proses hukum yang menyeret Baiq Nuril telah berakhir. Sebab, MA telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq ke MA.

Hanya saja, Baiq masih memiliki upaya lain untuk terbebas dari jerat hukum. Ibu tiga anak itu masih bisa memohon Amnesti kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Ketua DPR Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Jokowi

Mengacu Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi yang berstatus sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

Menurut Andi, presiden bisa memberikan amnesti kepada Baiq. Presiden memberikan amnesti ke Baiq setelah mendengar pertimbangan DPR.

BACA JUGA: Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril

BACA JUGA: Ketua DPR Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Jokowi

"Amnesti dan abolisi menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun, sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR,” ucap Andi di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

BACA JUGA: Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana

Andi menegaskan, MA tidak berwenang memberi pertimbangan kepada presiden saat memberikan amnesti. Sebab, pertimbangan MA hanya dikeluarkan ketika presiden ingin memberikan grasi dan rehabilitasi.

“Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden," ungkap dia.

Kasus yang menyeret Baiq terjadi pada pertengahan 2012. Ketika itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh Muslim, kepala sekolah tempatnya bekerja.

Di saat percakapan telepon, Muslim menyinggung tentang pengalaman seksual bersama wanita lain yang bukan istrinya. Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.

Ketika percakapan terjadi, Baiq melakukan perekaman yang akhirnya beredar luas. Akibat rekaman yang beredar luas, Muslim kemudian melaporkan Baiq ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Jokowi soal Baiq Nuril setelah MA Tolak Permohonan PK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler