jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. Meski banyak pihak menganggap MA tak berpihak pada mantan guru honorer yang menjadi korban pelecehan seksual itu, Jaja menegaskan bahwa putusan tersebut tetap harus dihormati.
“Tentunya bagi suatu produk putusan apakah itu benar atau tidak, tepat atau tidak tepat itu harus dihargai sebagai proses yang harus dilalui oleh setiap warga negara,” ujar Jaja kepada JawaPos.com, Sabtu (6/7).
BACA JUGA: Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana
BACA JUGA: MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
Jaja menambahkan, majelis hakim agung yang menolak permohonan PK Baiq Nuril tentu punya pertimbangan sendiri. Namun, sepanjang putusan yang menimbulkan pro dan kontra itu dibuat tanpa tekanan ataupun intervensi, maka siapa pun harus menghormatinya.
BACA JUGA: Respons Jokowi soal Baiq Nuril setelah MA Tolak Permohonan PK
“Selama tidak ada unsur yang memengaruhi hakim, misalnya tekanan atau sifatnya nonfisik, putusan tetap sah. Karena itu sudah ada dalam sistem hukum di Indonesia,” ujarnya.
Jaja menambahkan, kejaksaan bisa mengeksekusi putusan MA terhadap Baiq Nuril. Namun, saat ini Baiq justru mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE
BACA JUGA: Respons Jokowi soal Baiq Nuril setelah MA Tolak Permohonan PK
Lebih lanjut Jaja mengatakan, amnesti berbeda dengan PK. Sebab, PK adalah upaya hukum karena terdakwa merasa tak bersalah.
“Kalau meminta pengampunan artinya mengakui atas perbuatannya. Jadi itu kenapa Baiq Nuril mengajukan PK karena menganggap tidak bersalah,” pungkasnya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
Redaktur : Tim Redaksi