jpnn.com - JAKARTA--Jajaran Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI sepakat membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan tindak pidana oleh Wakil Ketua Ombudsman RI merangkap anggota, Hj. Azlaini Agus.
Ini dilakukan setelah ada dugaan penamparan staf Garuda Indonesia, Yana Novia oleh Azlaini di Pekan Baru, Senin, (28/10).
BACA JUGA: Bareskrim Tunggu Bukti Jerat Oknum Pejabat Lain
Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno jajaran komisioner Ombudsman yang digelar sejak Selasa malam hingga pukul 04.00 WIB dinihari tadi.
"Hasil pembicaraan rapat soal kejadian dan tindaklanjut peristiwa yang dialami bu Azlaini Agus, keenam pimpinan sepakat membentuk majelis kehormatan," kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan tak Mau Campuri Penetapan UMP
Majelis kehormatan mulai bekerja pada 1 November mendatang untuk menelusuri dan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Azlaini.
Budi mengatakan, Ombudsman RI tidak mentolerir pelanggaran kode etik seluruh anggotanya, baik di dalam maupun di luar. Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena Ombudsman sudah memiliki perwakilan di 23 provinsi dan membutuhkan perhatian ekstra demi menjaga integritas dan wibawa lembaga.
BACA JUGA: Pemeran Video Mesum SMP Pacaran Sejak September 2013
Dalam Majelis Kehormatan Ombudsman terdapat lima anggota. Komposisinya, dua berasal dari internal Ombudsman, sedang tiga lainnya berasal dari akademisi dan tokoh masyarakat.
Dua anggota internal Ombudsman yang masuk dalam Majelis Kehormatan adalah Petrus B. Perduli dan Hm Hendra Nurtjahjo. Sedangkan tiga tokoh masyarakat dan akademisi yang direkrut adalah K.H. Masdar F. Mas'udi, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., (Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM serta Guru Besar Universitas Indonesia), serta Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M, (Dosen Universitas Gadjah Mada dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM).
Majelis Kehormatan memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya.
"Apa yang jadi temuan dari pemeriksaan baik saksi dan korban akan disimpulkan oleh Majelis Kehormatan dan memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi akan diserahkan ke rapat Pleno Ombdusman. Setelah itu diserahkan ke Presiden dan DPR," tandas Budi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa pun Presidennya, APDESI Minta Rp1 Miliar Per Desa
Redaktur : Tim Redaksi