Majikan di Surabaya yang Memberi Makan ART Kotoran Kucing Divonis Ringan, Anas Bereaksi Keras

Minggu, 19 Desember 2021 – 19:49 WIB
ART, EAS (45) yang dipaksa makan kotoran kucing oleh majikannya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa Firdaus Fairus (53) penjara selama dua tahun tiga bulan.

Firdaus jadi terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap ART berinisial EAS (47). Korban bahkan diberikan makan kotoran kucing.

BACA JUGA: Kolonel Faisol Izuddin Karimi Sudah Tiba di Lokasi Muktamar NU

Siksaan yang dialami ART pada Mei lalu itu terbilang tidak manusiawi.

Selain diberi makan kotoran kucing, EAS juga dijemur di bawah terik matahari, ditonjok, ditendang, hingga dipukul dengan besi.

BACA JUGA: Yang Punya Anak Perempuan Kejadian Ini Harus jadi Pelajaran, Jangan Lengah

Perlakuan keji terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara sempat ditutupi dengan mengirim ART itu ke Liponsos Surabaya dengan dalih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kejadian itu baru terungkap setelah petugas keamanan perumahan mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pencuri Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Astaga

Beberapa waktu lalu, kasus penganiayaan ART telah masuk babak akhir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula mengajukan tuntutan penjara 4,5 tahun. Tetapi, dalam putusan akhir di PN Surabaya pada Kamis (16/12), terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komis B DPRD Surabaya Anas Karno mengharapkan JPU melakukan upaya banding.

"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tutur politisi PDIP tersebut, Minggu (19/12).

Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat.

Maka dari itu, para penegak hukum perlu memberikan atensi penuh sehingga hak-hak hukum ART maupun warga Surabaya terlindungi.

"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam di bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," kata dia.

"Hakim sepatutnya memvonis dengan putusan maksimal," kata Anas. (antara/mcr13/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler