jpnn.com - JAMBI - Kepolisian di Jambi meringkus pembantu rumah tangga (PRT) bernama Mirawati (36) yang diduga menipu majikannya sendiri, Sri Mahalayati (36), warga perumahan Vila Kenali, RT 21 Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Penyebabnya, Sri harus mengeluarkan uang hingga ratusan juta hanya untuk memandikan patung yang menurut Mirawati membawa pengaruh buruk.
Awalnya, Mirawati yang sudah bekerja selama satu tahun di rumah Sri mengaku memiliki kekuatan magis dan bisa mengobati penyakit yang diidap Sri selama setahun ini. Mirawati mengatakan bahwa penyakit yang diidap Sri disebabkan patung hias yang ada di dalam rumahnya.
BACA JUGA: Jaringan Curanmor Lampung Beraksi di Batam
Untuk itu, Sri harus memandikan patung itu dengan menggunakan 40 dus air miniral merek tertentu berukuran 1,5 liter, tiga kali satu minggu. Anehnya, ritual memandikan patung itu bukan dilakukan di rumah Sri, tapi di lokasi yang jauh dan tidak diketahui Sri. Karenanya, Sri hanya memberikan uang untuk membeli air mineral dalam kemasan itu.
”Majikannya cuman ngasih duit, terus dia pergi, katanya mau melakukan ritual pemandian. Padahal duit itu hanya disimpan dan dibelanjakan untuk kebutuhannya sendiri,” ujar Kapolsek Kotabaru, Kota Jambi, AKP Nova Suryandaru seperti dikutip Jambi Ekspres.
BACA JUGA: Kalah Main Futsal, Guru Dipukuli Siswa
Mulanya, Mirawati sengaja datang ke Jambi dari jakarta untuk mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, setahun yang lalu. pada akhirnya, ia bekerja di rumah Sri.
Namun, sebelum bekerja dan tinggal dirumah majikannya, Mirawati mengaku tinggal bersama dengan temannya yang tidak jauh dari rumah majikannya. Tapi, hampir setahun berjalan, sang majikan terserang penyakit.
BACA JUGA: Dalam Dua Minggu, 19 Anak Kepri Disodomi
“Kita tidak tahu apakah pelaku juga menggunakan hipnotis atau semata-mata majikannya percaya dengan pelaku bisa mengobati penyakitnya. Yang jelas majikannya langsung percaya dengan pelaku,”beber Nova.
Tidak berhenti di situ, Mirawati juga meminta majikannya harus menyumbangkan banyak uangnya agar penyakitnya cepat sembuh. Sang majikan yang sudah percaya dengan mudahnya memberikan uang kepada Mirawati untuk membeli berbagai hal yang disarankan Mirawati.
Kalaupun Mirawati menyarankan majikannya membeli karpet untuk masjid dan lain sebagainya, tetap saja pembeliannya tidak dilakukan sendiri oleh Sri. Sebab, pembelian tetap melalui Mirawati.
Nova menambahkan, proses penipuan dengan kedok menyembuhkan majikan itu sudah dilakukan Mirawati selama 3 bulan. Selama itu pula, uang korban yang keluar sudah mencapai Rp 350 juta. Karena tak kunjung sembuh, sang majikan mulai curiga dan akhirnya nekad keluar rumah dan melapor ke pihak kepolisian.
Padahal, sebelumnya, Mirawati mewanti-wanti agar majikannya itu jangan ke luar rumah. ”Setelah melapor, dan majikannya berobat ke rumah sakit, dirawat beberapa hari langsung sembuh,” tambahnya.
Karenanya, Mirawati sejak ditangkap pada 14 September lalu langsung mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Mirawati mengaku bahwa uang yang selama ini diberikan oleh majikannya memang digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Uang itu lebih banyak digunakan untuk membeli alat-alat elektronik yang dititipkannya di tempat temannya yang tidak jauh dari rumah majikannya. ”Untuk beli kulkas, handphone, baju dan kebutuahan lainnya,”ungkapnya Mirawati.(cok/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Ibu Muda, Babak Belur Dimassa
Redaktur : Tim Redaksi