jpnn.com, JAKARTA - Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024.
BACA JUGA: Anies dan Rano Berada di Kantor PDIP Buat Diskusi Soal Jakarta
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," katanya kepada wartawan, Senin.
Djuyamto mengatakan selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lain.
BACA JUGA: Asrinaldi Mengungkap Kekuatan Anies vs RK, Pilkada Jakarta 2024 Bakal Sengit
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa juga mengajukan hal yang sama.
BACA JUGA: Kans Kaesang Pupus untuk Maju Pilkada, Bapaknya Beri Tanggapan
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PDIP resmi mengusung Andika dan Hendi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dengan pemberian Surat Keputusan (SK) secara resmi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Adapun dalam acara itu, PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.
Kemudian, PDI Perjuangan memastikan akan mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mereka usung, dalam waktu satu sampai dua hari ke depan.
Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan awak media terkait apakah Anies Baswedan akan diusung oleh partai tersebut dalam Pilkada Jakarta. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Datang, Nama Anies Menggema di Kongres NasDem
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti