Maju jadi Caleg DPR, Helmi Hasan Mengundurkan Diri dari Jabatan Wali Kota Bengkulu

Rabu, 12 Juli 2023 – 16:30 WIB
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Dia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai wali kota Bengkulu periode 2018-2023 ke DPRD Kota Bengkulu.

Pengunduran diri itu dilakukan karena Helmi Hasan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Konon Hanya 10 Persen Caleg DPRD Kota Jambi yang Memenuhi Syarat, Waduh

DPRD Bengkulu memastikan sudah menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Helmi Hasan.

"Surat pengunduran diri itu telah kami (DPRD Kota Bengkulu) terima dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto di Kota Bengkulu, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Wali Kota Palembang Kritik Aturan Absensi Wajah untuk Pegawai Pemkot

Dia menjelaskan Helmi akan tetap menjadi wali kota Bengkulu hingga pengumuman dari dewan pimpinan cabang (DPC) partai yang dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan wali kota Bengkulu dan wakil wali kota Bengkulu pada September 2023.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bengkulu menyebutkan bahwa masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.

BACA JUGA: Puan Yakin TMP Bisa Serap Generasi Muda Berpolitik untuk Pemilu 2024

Pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dia menyebutkan bahwa DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon penjabat wali kota selama proses pemilu dan pemilihan kepala daerah hingga wali kota Bengkulu pada 2024.

Namun, saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta tiga nama usulan pj wali kota.

Kemudian, jika surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut telah ada, maka pihaknya akan melakukan pembahasan di DPRD Kota Bengkulu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler