jpnn.com - JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin maju menjadi kepala daerah, diwajibkan mundur. Hal ini tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (19/12).
"Bagi PNS misalnya sekda yang ingin menjadi kada harus mundur dari posisinya. Bukan cuma mundur sementara tapi mundur definitif," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada JPNN di kantornya, Kamis (19/12).
BACA JUGA: Tampung Barang Bajakan, Pemilik Mall Terancam Sanksi
Dijelaskannya, sebelum ada UU ASN, setiap PNS yang maju ke pilkada hanya cuti sementara di luar tanggungan negara. Ketika yang bersangkutan terpilih sebagai kada, status PNS pun masih lekat sehingga saat tidak terpilih pada periode kedua bisa kembali menjadi pegawai negeri.
"Tapi sekarang dengan adanya UU ASN tidak bisa lagi. Seorang PNS harus mundur disaat dia mendaftarkan diri sebagai calon kada. Bila dia tidak terpilih, yang bersangkutan tidak bisa kembali menjadi PNS," tegasnya.
BACA JUGA: Situasi Terorisme 2013 Lebih Stabil dari Tahun Lalu
Keputusan itu menurut Azwar, atas permintaan DPR RI untuk meningkatkan profesionalisme PNS. "Jadi mekanismenya seperti PNS yang ikut parpol atau maju jadi caleg harus berhenti. Kan tidak adil kalau PNS yang maju pilkada masih bisa kembali jadi PNS bila tidak terpilih," tandas politisi PAN itu. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Loyalis Anas Didepak dari Komisi III
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Pusing Pikirkan Nasib Honorer K2 yang Gagal
Redaktur : Tim Redaksi