Tampung Barang Bajakan, Pemilik Mall Terancam Sanksi

Kamis, 19 Desember 2013 – 16:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengelola tempat perbelanjaan tampaknya harus mulai aktif memerangi peredaran barang bajakan. Pasalnya, pemerintah berencana memberi sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang membiarkan perdagangan barang bajakan di tempat mereka.

Ketentuan ini sudah tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta yang kini tengah dibahas oleh DPR RI.

BACA JUGA: Situasi Terorisme 2013 Lebih Stabil dari Tahun Lalu

"Dalam RUU yang baru kita masukan pemilik mall yang ada barang bajakannya akan dikenakan sanksi," kata Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Ham, Ahmad M. Ramli di Hotel Park, Jakarta Timur, Kamis (19/12).

Selain pengelola pusat perbelanjaan, pembeli barang bajakan juga diusulkan agar diberi sanksi. Namun, menurut Ramli, sanksi yang diberikan tidaklah berat.

BACA JUGA: Loyalis Anas Didepak dari Komisi III

RUU Hak Cipta juga memperpanjang jangka waktu perlindungan bagi sebuah karya. Jika RUU tersebut disahkan legislatif maka sebuah karya cipta akan dilindungi hingga 70 tahun setelah penciptanya wafat.

"Kalau pada undang-undang sebelumnya masih seumur hidup plus 50 tahun, dalam rancangan undang-undang yang baru kita tambah menjadi 70 tahun. Sehingga keluarganya masih bisa menikmati royalti sampai 70 tahun setelah penciptanya meninggal," papar alumnus Universitas Padjadjaran ini.

BACA JUGA: Daerah Pusing Pikirkan Nasib Honorer K2 yang Gagal

Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa perlindungan hak cipta dari pelanggaran-pelanggaran seperti pembajakan, illegal download dan upload mendapat perhatian yang cukup besar. Alasannya, hanya melalui perlindungan hak cipta, inovasi nasional dapat berkembang dengan baik.

"Kenapa produk-produk luar negeri seperti KFC atau McDonald bisa mendunia, padahal kalau kita lihat itu cuma ayam goreng tapi bisa mendunia. Saya percaya itu semua karena hak ciptanya dilindungi," ucap Ramli. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Jumat Keramat untuk Atut?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler