Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu

Sabtu, 02 Maret 2024 – 11:23 WIB
Tampak Mak Gadi tertunduk lemas saat dihadirkan pada press rilis di Mapolres Inhu. Foto: Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Timsus bentukan Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dody Wirawijaya akhirnya berhasil menggulung bandar narkoba berinisial NR alias Mak Gadi, 65.

Bandar narkoba yang terkenal licin dan dianggap tak tersentuh selama puluhan tahun.

BACA JUGA: Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut

Mak Gadi ditangkap di rumahnya oleh Timsus yang dipimpin oleh Wakapolres Inhu Kompol Tedy Ardian, dan AKP Adam Efendi.

“Timsus telah melakukan penggerebekan rumah bandar narkoba Mak Gadi di Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Mapolres Inhu Jumat (1/3).

BACA JUGA: Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba

Dari penggerebekan itu, Timsus menangkap Mak Gadi beserta barang bukti sabu-sabu dalam 4 bungkus ukuran besar dan 93 paket berbagi ukuran, dengan total berat kotor, 368,27 gram.

Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti puluhan pack plastik klep pembungkus sabu-sabu berbagai ukuran, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kartu ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 19.987.000 dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial Ega, 33, pada Rabu, 28 Februari 2024,” lanjut Dody.

Ega mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Mak Gadi.

AKBP Dody menjelaskan bahwa Mak Gadi merupakan bandar narkoba yang sudah lama beroperasi di Kota Rengat dan sekitarnya.

Pada 2020 lalu, Mak Gadi pernah ditangkap bersama anak-anaknya, tetapi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rengat karena kekurangan bukti.

"Kali ini, kami tidak mau kecolongan lagi. Kami akan menindak tegas Mak Gadi dan tidak menutup kemungkinan akan menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Dody. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler