jpnn.com, MATARAM - Seorang wanita berinisial NNS terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diciduk jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 13.30 WITA.
BACA JUGA: Polres Tapanuli Utara Bongkar Perjudian Togel di Tarutung, Incar Bandar Besar
"Pelaku juga berasal dari Pagesangan Timur," kata Teddy, Sabtu malam.
Menurut Teddy, saat penangkapan dilakukan. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 518 Ribu yang merupakan hasil penjualan togel.
BACA JUGA: Bandar Togel di Ternate Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga lembar rekapan pesanan nomor togel.
"Dan ada dua buah bolpoin, potongan kertas kosong yang digunakan untuk coretan nomor pelanggan, dan satu tas pink," sebut Teddy.
BACA JUGA: Operasi Pekat Marano 2023, Polresta Mamuju Sikat Bandar dan Pengepul Judi Togel
Dia menjelaskan, modus penjualan pelaku ialah dengan cara transaksi langsung atau pemasangnya yang mendatangi rumah penjual untuk membeli nomor togel.
"Selanjutnya, penjual memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel yang dibeli," ujar Kombes Teddy.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
"Pelaku diancam pidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," pungkas Teddy.(mcr38/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah