jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Terdapat makam seorang jawara Betawi di jalan umum kawasan Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur.
Jawara Betawi tersebut bernama Mardjuki, yang jenazahnya dikubur pada 1940.
BACA JUGA: Ada Makam di Jalan Umum Pulogadung, Oh Ternyata Jawara Betawi
"Kata nenek saya, beliau sebutan zaman dulu jagoan Betawi. Ya jawara," kata cicit almarhum, Safitriani (36).
Makam berikut batu nisannya masih terpasang utuh di tepi jalan umum RT 03/RW 04, Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Heboh Ritual Sihir di Kudus, 9 Pocong Ada Foto Perempuan, Jarum, Mantra
Agenda musyawarah internal keluarga terkait relokasi makam tersebut, Kamis (18/6) siang, berlangsung alot.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman putri dari almarhum Mardjuki di Pisangan Lama dihadiri sekitar 12 saudara keturunan mulai dari anak kandung, cucu, hingga cicit.
BACA JUGA: Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk
Warga melintas di dekat makam yang berada di jalan umum kawasan Pisangan Lama, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Kelurahan Pisangan Timur
Salah satu cucu almarhum, Nakib (59) sempat berbeda pendapat dengan sepupunya, Nurdjanah (65), terkait etika pemerintah saat menganggas pemindahan makam.
Nakib yang mengawali pembicaraan mengaku setuju jika pemerintah merelokasi makam keluarga.
Alasannya, posisi makam saat ini sudah tidak wajar karena berada di lintasan jalan umum yang ramai dilalui warga.
"Sekarang ini kan posisi makamnya sudah di jalan umum, kami keluarga setuju saja untuk dipindahkan," katanya.
Namun pernyataan itu segera disanggah oleh Nurdjanah yang tidak rela bila relokasi lahan dilatarbelakangi oleh permintaan keluarga.
"Pokoknya saya tidak rela kalau harus meminta ke pemerintah untuk memindahkan makam kakek saya. Ini makam udah ada duluan dari jalan, saya ada surat wakafnya. Ini bukan tanah pemerintah," kata Nurdjanah.
Cucu keempat almarhum Mardjuki itu merupakan sosok yang rutin merawat makam.
Menurut Nurdjanah, perwakilan Suku Dinas Binamarga Jakarta Timur sempat mendatangi pihak keluarga dan meminta mereka mengajukan surat permohonan agar makam direlokasi.
"Ini persoalan etika. Itu bukan tanah milik pemerintah, kenapa harus kita yang minta dipindah. Lebih baik saya perbaiki aja makamnya, dikasih pagar di sekeliling makam. Sampai kiamat gak bakal saya pindah kalau begitu caranya," katanya.
Proses musyawarah keluarga yang berlangsung sekitar satu jam itu berujung pada kesepakatan bahwa keluarga bersedia merelokasi makam. Namun dengan sejumlah persyaratan.
"Pertama jangan ada surat permintaan dari keluarga, tapi surat kesepakatan bersama dengan pemerintah," kata Nakib.
Berikutnya, jenazah dipindahkan menuju TPU Kemiri, Utan Kayu, Jakarta Timur yang menjadi area pemakaman keluarga.
Nakib juga meminta agar keluarga dibebaskan dari sewa pemakaman di TPU Kemiri serta menghadirkan seluruh keturunan almarhum Mardjuki saat pemindahan jenazah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo