Makanan Asal India Diamankan

Kamis, 15 Desember 2011 – 10:30 WIB
SAMPIT – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan sejumlah barang impor berupa produk makanan asal India yang dijual di swalayan di Kota SampitProduk makanan berbagai jenis itu diamankan karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Barang impor (asal India) yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia terpaksa kami amankan

BACA JUGA: Polisi Duduki Markas OPM di Paniai

Barang itu memang diimpor langsung lewat Jakarta dan dikonsumsi orang india di sini,” kata Kepala Disperindag Kotim, Juniardi, Rabu (14/12)
Produk india yang diamankan itu berupa beras putih, beras merah, dan kacang

BACA JUGA: Polri Bergerak Usut Pembantaian Petani



Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan razia di sejumlah swalayan dan toko di Kota Sampit
Razia itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan menjelang hari besar keagamaan, khususnya Hari Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA: 2012, Gaji Honorer Rp1,1 Juta

“Hal ini sesuai dengan Undang-undang No8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana kami akan mengawasi dan melihat langsung barang-barang yang tidak layak dikonsumsi,” kata Juniardi.

Menurutnya, produk yang diamankan itu hanya sebagian sebagai sampel untuk buktiSelanjutnya, pihaknya akan memberi teguran kepada pemilik swalayan dan segera menarik produk itu karena dinilai cukup membahayakan konsumen“Kalau ada temuan seperti ini, akan kita catat dan tarik supaya tidak lagi dipajang di swalayan dan akan memberi peringatan ke pemilik swalayan-nya,” jelasnya.

Selain produk asal India itu, Disperindag juga mengamankan sejumlah barang kedaluwarsa dan produk makanan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, termasuk produk home industri masyarakat lokal.

Juniardi menegaskan, produk makanan hasil home industri juga ikut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan KonsumenSeharusnya, semua produk makanan yang langsung dikonsumsi wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa agar tidak membahayakan konsumen.

“Kalau yang langsung konsumsi harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa, sementara home industri yang tidak langsung konsumsi dan harus dimasak terlebih dulu, tidak masalah meski tak ada tanggal kedaluwarsanya,” tandasnya

Sementara itu, Koordinator Kegiatan, Jarkasi Gubran pada mengatakan, apabila ditemukan barang-barang yang dijual ternyata menyalahi aturan maka pihak pengelola akan diberikan sanksi akan tetapi hanya sebatas sanksi teguran“Teguran itu dilakukan selama 3 tahap yakni tahap 1, 2  dan 3 sebatas teguranSetelah itu akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional,” ungkapnya.

Mengenai hasil temuan di lapangan pada saat pemeriksaan ini, lanjutnya, tim akan meneliti lebih lanjut sebelum mengambil keputusan“Hasilnya masih belum bisa dipastikan mengingat pemeriksaan ini dilakukan mulai tanggal 14 hingga 17 DesemberMasih belum bisa dipastikan,” katanya berulang-ulang.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Perdagangan RI bidang Pembangunan Sistem Pengawasan Barang Beredar dan Jasa untuk Kabupaten Kotim Agus Sugianto membenarkan, ada beberapa pihaknya menemukan produk yang dijual terutama di swalayan menyalahi aturan misalnya, kedaluwarsa, tidak tercantum lebel hingga kemasan yang rusak“Data-data ini akan disampaikan langsung ke Kemendag RI melalui internetSekarang pengiriman data melalui internet bukan manual,” ujarnya.

Dia menilai, pemeriksaan yang dilakukan oleh Disperindag dan dinas terkait lainnya selama ini hanya sebatas melakukan pemeriksaan berbagai produk yang dijual di swalayan dan toko, terutama penjual sembako“Semua akan dilaporkan dan nantinya Kemendag RI sendiri yang akan memberikan penilaian terhadap kinerja Disperindag kabupaten/kota yang tersebar di seluruh IndonesiaSetelah pemeriksaan ini semua data akan saya kirim secepatnya,” tutupnya(rm-45/ fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 108 Kg Serbuk Ganja, Gagal Diseludupkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler