Makanan Bermerek Bikini 'Remas Aku' Diminta Ditarik dari Pasar

Kamis, 04 Agustus 2016 – 22:47 WIB
Makanan ringan bihun kekinian (Bikini) yang tengah ramai dibicarakan di medsos.

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak tinggal diam melihat beredarnya makanan ringan bermerek Bikini (Bihun Kekinian) bertagline 'remas aku'.

Setelah memastikan makanan itu illegal dengan membelinya secara online, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta agar Bikini ditarik dari pasaran.
 
"Produk tersebut harus ditarik dari pasaran, selain karena menggunakan merek yang menjurus pada pornografi, juga produk yang tidak layak konsumsi dan illegal," ujar Tulus dalam siaran persnya, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Setelah Dianalisis, Makanan Bermerek Bikini Remas Aku Dinyatakan Illegal

Setelah dianalisis, bisa disimpulkan bahwa makanan itu merupakan illegal. Sebab tidak ada kode produksi, tidak ada nomor registrasi BPOM, maupun tidak tanggal kadaluarsa.

"Di samping itu, logo halal juga palsu, komposisi tidak detail, tidak ada informasi nilai gizi. Bahkan, keterangan produsen tidak jelas. YLKI mendesak kepada Badan POM, kepolisian, dan Dinas Kesehatan, untuk mengusut produk tersebut, dan memberikan sanksi atas pelanggarannya itu," tandas Tulus. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Wah, Iklan Tak Senonoh Itu Tidak Terdaftar di Badan POM

BACA JUGA: PGN Selesaikan Pembangunan Jaringan Gas Sepanjang 18,3 Km di Batam

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirNav Indonesia Siap Layani Terminal III Bandara Soetta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler