Setelah Dianalisis, Makanan Bermerek Bikini 'Remas Aku' Dinyatakan Illegal

Kamis, 04 Agustus 2016 – 20:02 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan makanan bermerek Bikini, yang tengah heboh dibicarakan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih detail terkait makanan ringan yang dinilai tidak senonoh tersebut.

"YLKI telah mendapatkan produk tersebut dengan cara membeli sampel secara online," ujar Tulus dalam keterangan persnya, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Wah, Iklan Tak Senonoh Itu Tidak Terdaftar di Badan POM

Setelah dianalisis, bisa disimpulkan bahwa makanan itu merupakan illegal. Sebab, snack dibungkus dalam kemasan plastik, dengan gambar wanita mengenakan bikini bertagline 'remas aku'.

"Dibeli melalui akun penjualan @bikini_snack di Instagram dengan harga Rp 15 ribu, berat bersih 50 gram, tidak ada kode produksi, tidak ada nomor regis BPOM, tidak ada tanggal kadaluarsa," beber Tulus.

BACA JUGA: PGN Selesaikan Pembangunan Jaringan Gas Sepanjang 18,3 Km di Batam

Di samping itu, logo halal juga palsu, komposisi tidak detail, tidak ada informasi nilai gizi. Bahkan, keterangan produsen tidak jelas, hanya mencantumkan diproduksi oleh Cemilindo, Jakarta - Indonesia.

"Memang mencantumkan logo dan kata halal, tapi bisa dipastikan itu adalah palsu, karena tidak sesuai dengan logo halal dari LPOM MUI.

BACA JUGA: AirNav Indonesia Siap Layani Terminal III Bandara Soetta

YLKI mendesak kepada Badan POM, kepolisian, dan Dinas Kesehatan, untuk mengusut produk tersebut, dan memberikan sanksi atas pelanggarannya itu," tandas Tulus. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan POM Diminta Segera Tegur Produsen Iklan Bikini Remas Aku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler