jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kemasan makanan ringan yang berbalut dengan gambar wanita berbikini tidak terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu bisa Tulus pastikan setelah dirinya mengecek langsung ke pihak BPOM.
BACA JUGA: PGN Selesaikan Pembangunan Jaringan Gas Sepanjang 18,3 Km di Batam
"Saat saya konfirmasi, mereka sudah mengecek iklan itu dan benar, tidak terdaftar di BPOM," tutur Tulus dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Karena itu, Tulus melayangkan protes kepada makanan ringan bermerk BIKINI (Bihun kekinian), yang dinilai tidak senonoh dalam pemasarannya itu.
BACA JUGA: AirNav Indonesia Siap Layani Terminal III Bandara Soetta
Di mana, kemasan makanan ringan itu menggunakan ilustrasi seorang wanita yang tengah memakai bikini dengan tag line 'remas aku'.
"Ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini (bra dan celana dalam), dengan pose dari arah pungung.
BACA JUGA: Badan POM Diminta Segera Tegur Produsen Iklan Bikini Remas Aku
Ini tidak mendidik, konsumen jangan membeli produk itu, khususnya anak-anak," pinta Tulus. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap, Kontrak Baru Wika Capai Rp 16,30 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi