MAKI Ajak Publik Ajukan Uji Materi UU PPSK ke MK

Kamis, 12 Januari 2023 – 21:52 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajak masyarakat menguggat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Boyamin merespons ketentuan dalam UU PPSK yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA: UU PPSK Disahkan, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya?

"Kalau ada yang tidak puas bisa mengajukan review baik ke DPR untuk diubah atau ke MK untuk uji materi, yang paling gampang kalau masyarakat tidak puas dan sebagainya didorong ke MK untuk membatalkan pasal itu," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (12/1).

Boyamin berpendapat Polri harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA: UU PPSK Berlaku, Pidana Jasa Keuangan Mutlak Jadi Urusan OJK

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," ujarnya.

"Kenapa? Justru kalau bicara KUHAP itu, penyidik utama itu Polri. Maka Polri tetap harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana jasa keuangan, tidak hanya monopoli dari OJK," kata Boyamin menambahkan.

BACA JUGA: Arief Poyuono Sebut Kewenangan OJK di UU PPSK Bisa Bikin Kekacauan Hukum

Menurut Boyamin, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK sendiri. Menurutnya, OJK lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biarlah ngurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani. Jadi OJK bisa fokus untuk mengawasi, kalau ada yang melanggar bisa diserahkan ke polri, jadi itu lebih efisien dari sisi tata kelola kerja," katanya.

Sebelumnya OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler