UU PPSK Disahkan, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya?

Senin, 26 Desember 2022 – 23:24 WIB
Founder dan CEO Triv.co.id Gabriel Rey. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tujuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto.

Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan karena menjadi syarat utama membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri, dan berkeadilan.

BACA JUGA: Misbakhun Pengin Indonesia Punya UU PPSK untuk Melindungi Pelaku UMKM

Founder & CEO Triv.co.id Gabriel Rey berharap perpindahan pengawasan ini tidak menjadi over regulated yang bisa mematikan industri kripto.

“Jika kripto diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan undang-undang dan perpajakan juga harus mengikuti agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi," kata Gabriel Rey dalam keterangannya, Senin (26/12).

BACA JUGA: Tingkatkan Peluang Investasi, Triv Listing Kripto Aptos di Platformnya

Gabriel meyakini dengan pengawasan aset kripto di bawah OJK dan dengan peraturan yang jelas dan baik bisa berdampak baik untuk kelangsungan hidup industri tersebut.

Produk kripto, bahkan akan bertambah lebih luas. Tidak hanya jual beli, tetapi bisa ke futures, dan loan. Oleh karena itu, Triv bersiap untuk menjembatani investor.

BACA JUGA: Begini Kebijakan Triv soal Pengenaan Pajak Kripto, Masih Untung

Diketahui, pada Pasal 213 UU PPSK, kripto akan tetap dianggap sebagai aset dan bukan sebagai alat pembayaran, karena mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Aset kripto sendiri dimasukkan dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Transisi kewenangan dari BAPPEBTI, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, seperti yang tertuang di pasal 10 ayat 4 RUU PPSK.

"Disahkannya UU PPSK ini harapan ke depannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas/keabsahan kripto," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler