MAKI Ancam Laporkan Hakim ke KY

Senin, 22 Agustus 2011 – 20:43 WIB

JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengancam akan melaporkan dua hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke Komisi Yudisial (KY).

Alasannya, kedua hakim yakni Ari Jiwantara dan Maman M Ambari, tidak memberikan jawaban atas permintaan penetapan saksi dari pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diajukan MAKI selaku pemohon praperadilan"Saya akan laporkan kedua hakim ini ke KY," kata Bonyamin, Senin (22/8).

Dengan tidak adanya jawaban, lanjut Bonyamin, dua hakim tunggal tersebut dinilainya sudah melakukan pelanggaran etika perilaku hakim

BACA JUGA: Disebut Mirip Dewa, Busyro Santai

Seharusnya, ditolak atau dikabulkan permintaan MAKI tersebut harus dijawab dalam persidangan.

MAKI mempraperadilankan Kejagung karena dinilai tak memberikan kejelasan terkait penanganan korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo
Menurut MAKI, penanganan kasus ini tak jelas karena tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, padahal sudah lebih 7 bulan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Praperadilan dibagi dua sesuai berkas perkara kedua tersangka

BACA JUGA: Nazar Diperiksa 3 Jam Hanya Ditanya Visi Misi

Untuk menguatkan gugatannya, MAKI meminta hakim Ari dan Maman untuk membuat penetapan pemanggilan saksi terhadap Wakil Jaksa Agung Darmono, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, mantan ketua tim penyidik Sisminbakum Faried Haryanto, dan Jasman Pandjaitan.

Tidak dijawabnya permohonan saksi dari Kejagung tanpa alasan oleh hakim inilah, yang membuat Bonyamin berang kemudian mengancam akan memperkarakan kedua hakim ke KY
"Laporan ke KY-nya dalam minggu ini juga, sedang gugatan praperadilan lagi kita ajukan setelah Lebaran," tegas Bonyamin.

Praperadilan tak bisa diterima karena MAKI selaku LSM tidak diatur perannya dalam UU Korupsi

BACA JUGA: SBY Tak Mau Dinilai Publik Terpengaruh Nazar

Hal ini berpengaruh pada kedudukan hukum atau legal standing yang juga tak diatur dalam UU tersebutTerkait materi perkara dinilai prematur karena masih dalam tahap penyidikan, atau tak dihentikan seperti yang dituduhkan MAKI.

"Yang berhak mengajukan praperadilan itu saksi, saksi korban atau penuntut umumIni malah yang ajukan LSMSejak awal kita pertanyakan apa kepentingan MAKI mengajukan praperadilan," ucap jaksa Hendri menyebutkan isi Pasal 8 KUHAP yang mendasari praperadilan, saat dikonfirmasi terpisah(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan: Saya dan Chandra Sudah Lama Bersahabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler