JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengancam akan melaporkan dua hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke Komisi Yudisial (KY).
Alasannya, kedua hakim yakni Ari Jiwantara dan Maman M Ambari, tidak memberikan jawaban atas permintaan penetapan saksi dari pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diajukan MAKI selaku pemohon praperadilan"Saya akan laporkan kedua hakim ini ke KY," kata Bonyamin, Senin (22/8).
Dengan tidak adanya jawaban, lanjut Bonyamin, dua hakim tunggal tersebut dinilainya sudah melakukan pelanggaran etika perilaku hakim
BACA JUGA: Disebut Mirip Dewa, Busyro Santai
Seharusnya, ditolak atau dikabulkan permintaan MAKI tersebut harus dijawab dalam persidangan.MAKI mempraperadilankan Kejagung karena dinilai tak memberikan kejelasan terkait penanganan korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo
Praperadilan dibagi dua sesuai berkas perkara kedua tersangka
BACA JUGA: Nazar Diperiksa 3 Jam Hanya Ditanya Visi Misi
Untuk menguatkan gugatannya, MAKI meminta hakim Ari dan Maman untuk membuat penetapan pemanggilan saksi terhadap Wakil Jaksa Agung Darmono, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, mantan ketua tim penyidik Sisminbakum Faried Haryanto, dan Jasman Pandjaitan.Tidak dijawabnya permohonan saksi dari Kejagung tanpa alasan oleh hakim inilah, yang membuat Bonyamin berang kemudian mengancam akan memperkarakan kedua hakim ke KY
Praperadilan tak bisa diterima karena MAKI selaku LSM tidak diatur perannya dalam UU Korupsi
BACA JUGA: SBY Tak Mau Dinilai Publik Terpengaruh Nazar
Hal ini berpengaruh pada kedudukan hukum atau legal standing yang juga tak diatur dalam UU tersebutTerkait materi perkara dinilai prematur karena masih dalam tahap penyidikan, atau tak dihentikan seperti yang dituduhkan MAKI."Yang berhak mengajukan praperadilan itu saksi, saksi korban atau penuntut umumIni malah yang ajukan LSMSejak awal kita pertanyakan apa kepentingan MAKI mengajukan praperadilan," ucap jaksa Hendri menyebutkan isi Pasal 8 KUHAP yang mendasari praperadilan, saat dikonfirmasi terpisah(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan: Saya dan Chandra Sudah Lama Bersahabat
Redaktur : Tim Redaksi